KANDIDAT PERUSAHAAN

4 Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Pada Kontrak Kerja Sebelum Kamu Tanda Tangan

11 Agustus 2022 11:08 12925 KALI DIBACA 0 KOMENTAR 0 KALI DIBAGIKAN

Pada saat akhirnya kamu diterima bekerja pada suatu perusahaan pastinya kamu merasa senang sekali, dengan membayangkan sudah mempunyai pekerjaan dan penghasilan sendiri adalah suatu kebahagiaan yang luar biasa. Terutama ketika kontrak kerja sudah kita tandatangani.

 

Namun kamu jangan terlalu berbahagia terlebih dahulu ketika kontrak kerja sudah ada di tangan jadi sebaiknya jangan terburu-buru untuk menandatanganinya karena ada beberapa hal penting yang harus kalian perhatikan dan juga pahami dalam kontrak kerja tersebut.

 

Adapun untuk kontrak kerja adalah suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan juga perusahaan baik itu dalam bentuk tulisan maupun lisan yang memuat poin-poin dari hak serta kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah empat hal penting yang harus kamu cek terlebih dahulu dengan teliti sebelum menandatangani kontrak kerja.

 

4 Hal Penting Yang Harus Diperhatikan Pada Kontrak Kerja Sebelum Kamu Tanda Tangan

Pastikan Judul Kontrak Kerja

Hal penting yang pertama yang harus kamu perhatikan pada kontrak kerja karyawan sebelum tanda tangan adalah pastikan kontrak kerja kamu sah, Samuel Ray dalam bukunya yang berjudul lagi probation mengungkapkan bahwa Hal pertama yang perlu diperhatikan pada sebuah kontrak kerja terdapat pada judul. 

 

Secara hukum di Indonesia ada dua jenis perjanjian kerja yaitu yang pertama adalah PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu dan yang kedua adalah PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Pastikan judul kontrak kerja kamu adalah salah satu dari dua judul tersebut karena jika judul dokumennya di luar itu maka hubungan yang ditawarkan oleh perusahaan akan lebih condong ke kemitraan atau pun freelance.

 

Pastikan Masa Dan Periode Kerja Tertulis Jelas

Pada surat kontrak kerja jika kamu dipekerjakan sebagai pekerja kontrak maka perusahaan hanya akan menjamin kamu dipekerjakan selama periode tersebut, maka dari itu pastikan dalam kontrak kerja sudah tertulis masa dan juga periode kerja secara jelas yaitu tertulis tanggal kontrak kerja kamu dimulai dari kapan dan diakhiri sampai kapan. Sebelum menandatangani kontrak kerja ini pastikan masa kerja yang ditawarkan sudah benar-benar kamu pahami dengan baik agar nantinya tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

 

Pastikan Perihal Pemutusan Hubungan Kerja

Hal penting berikutnya sebelum kamu menandatangani kontrak kerja adalah kamu harus memahami perihal pemutusan hubungan kerja, baca dan pahami baik-baik perihal pemutusan hubungan kerja ketika kamu menjadi karyawan kontrak karena biasanya ada penalti yang harus dibayarkan saat kamu ataupun perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak.

 

Namun hal tersebut bisa saja disepakati untuk dianulir oleh kedua belah pihak dan jika kamu adalah seorang karyawan tetap dalam memutuskan hubungan kerja kamu dari sisi karyawan kamu bisa langsung mengajukan surat pengunduran diri.

 

Dan untuk dari sisi perusahaan proses pemutusan hubungan kerja ini akan sedikit lebih rumit sebab ada prosedur untuk memutuskan hubungan dengan karyawan tetap karena ada beberapa tahap seperti teguran yang diberikan dengan surat peringatan 1, 2 dan 3 10 nantinya di PHK, ada juga uang yang diberikan kepada karyawan yaitu uang pisah jika masa kerja dari karyawan tersebut sudah lebih dari 3 tahun.

 

Pahami Bahwa Masa Percobaan Maksimal Tiga Bulan

Hal penting terakhir yang harus kamu perhatikan ketika mendapatkan kontrak kerja adalah kamu harus memahami bahwa masa perjumpaan maksimal ketika bekerja adalah 3 bulan, jika kamu adalah karyawan yang mendapatkan kontrak kerja PKWT maka perusahaan tidak berhak mensyaratkan masa percobaan ataupun probation. Karena hanya pegawai dengan kontrak PKWTT yang bisa disyaratkan masa percobaan saja dan paling lama itu hanya 3 bulan masa percobaan. 

 

Setelah masa percobaan 3 bulan tersebut selesai maka perjanjian akan berubah menjadi permanen bila kamu nantinya tidak diberhentikan.

 

Untuk kamu yang ingin memahami lebih lanjut mengenai kontrak kerja bisa membaca undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada link berikut ini : Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 , disana kamu bisa membaca dan memahami baik-baik secara detail mengenai kontrak kerja tersebut sebelum menandatanganinya.

 

Bagi kamu yang ingin mendapatkan informasi mengenai lowongan kerja dan juga informasi menarik lainnya seputar pekerjaan kamu bisa mengunjungi langsung TipsKarir.

 

Komentar